Sunday, 5 February 2017

BERKESINAMBUNGAN atau TIDAK BERKESINAMBUNGAN

Selamat siang rekan-rekan yang saya hormati.

Tentu rekan sudah familiar dengan PPh21 bukan?
Yap. PPh21 ini sangat erat kaitannya dengan penghasilan/gaji.
Gaji ini kemudian akan dikali dengan Tarif Pasal 17 UU PPH dan akan ketemu besaran PPh21 yang terutang. Barulah atas nilai tersebut, kita sebagai pemotong, wajib menyetornya ke Kas Negara. Atau jika ditanggung sendiri, maka orang/karyawan yang menerima gaji tersebut, wajib untuk menyetornya ke Kas Negara.

Demikian penjelasan singkat tentang PPh21 dan saya ingin meng-summary tentang PPh21 yang telah saya baca khesesnya mengenai Imbalan Kepada Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Bersifat Berkesinambungan.

Imbalan ini memiliki kode 08 di Bukti Potong dan temannya yaitu kode 09 adalah Imbalan Kepada Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan.

Berkesinambungan atau tidak, letak perbedaannya adalah jika menerima penghasilan lebih dari 1 (satu) kali dalam setahun, maka itu dikategorikan Berkesinambungan. Sedangkan apabila hanya menerima penghasilan 1 (satu) kali dalam setahun, maka itu dikategorikan Tidak Berkesinambungan.

Untuk jenis Imbalan ini, mendapat fasilitas pengurangan yaitu 50% dari penghasilan bruto. Jadi rumusnya adalah:

BERKESINAMBUNGAN:
Penghasilan Bruto (- PTKP) x 50% x Tarif Pasal 17

sedangkan
TIDAK BERKESINAMBUNGAN:
Penghasilan Bruto x 50% x Tarif Pasal 17

Untuk Imbalan yang bersifat Berkesinambungan, terdapat pengurangan PTKP sedangkan untuk Imbalan yang Tidak Berkesinambungan, tidak ada pengurangan PTKP.

PTKP : Penghasilan Tidak Kena Pajak, besarnya:
  • 54.000.000 (PMK 101/2016)
  • 36.000.000 (PMK 122/2015)
  • 24.300.000 (PMK 162/2012)


Sekian review singkat dari saya. Semoga bermanfaat. :D

No comments:

Post a Comment