Showing posts with label pajak. Show all posts
Showing posts with label pajak. Show all posts

Wednesday, 8 February 2017

Pajak Penghasilan

Selamat sore rekan.

Sudah tahu apa itu PPh?
Sudah tahu siapa saja keluarga dari PPh?
Jika PPh diibaratkan sebagai orang tua, maka PPh memiliki banyak sekali anak.
Subur sekali ya PPh ini :p

Sekedar review tentang pengertian PPh, Pajak Penghasilan adalah Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Subjek Pajak dalam satu tahun pajak. Subjek Pajak tersebut dikenakan pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Subjek Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dalam Undang-undang ini disebut Wajib Pajak. Wajib Pajak dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak, apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dala tahun pajak.
Yang dimaksud dengan tahun pajak dalam Undang-undang ini adalah tahun takwim, namun Wajib Pajak dapat menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim, sepanjang tahun buku tersebut meliputi jangka waktu 12 (dua belas) bulan. (UU Nomor 36 Tahun 2008)

Yang menjadi subjek pajak adalah:
  • yang menjadi subjek pajak adalah:
  1. Orang pribadi;
  2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
  • badan; dan
  • bentuk usaha tetap
  • bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.
Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.

Subjek pajak dalam negeri adalah:
  • orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
  • badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
  1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
  4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan
  • warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak
Lalu untuk subjek pajak luar negeri, gampangnya ya lawan dari penjelasan di atas. Hehe #GakMauRibet

Segini dulu ya penjelasan tentang PPh nya. Saya bakal lanjutin di lain kesempatan.

Salam.

Sunday, 5 February 2017

BERKESINAMBUNGAN atau TIDAK BERKESINAMBUNGAN

Selamat siang rekan-rekan yang saya hormati.

Tentu rekan sudah familiar dengan PPh21 bukan?
Yap. PPh21 ini sangat erat kaitannya dengan penghasilan/gaji.
Gaji ini kemudian akan dikali dengan Tarif Pasal 17 UU PPH dan akan ketemu besaran PPh21 yang terutang. Barulah atas nilai tersebut, kita sebagai pemotong, wajib menyetornya ke Kas Negara. Atau jika ditanggung sendiri, maka orang/karyawan yang menerima gaji tersebut, wajib untuk menyetornya ke Kas Negara.

Demikian penjelasan singkat tentang PPh21 dan saya ingin meng-summary tentang PPh21 yang telah saya baca khesesnya mengenai Imbalan Kepada Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Bersifat Berkesinambungan.

Imbalan ini memiliki kode 08 di Bukti Potong dan temannya yaitu kode 09 adalah Imbalan Kepada Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan.

Berkesinambungan atau tidak, letak perbedaannya adalah jika menerima penghasilan lebih dari 1 (satu) kali dalam setahun, maka itu dikategorikan Berkesinambungan. Sedangkan apabila hanya menerima penghasilan 1 (satu) kali dalam setahun, maka itu dikategorikan Tidak Berkesinambungan.

Untuk jenis Imbalan ini, mendapat fasilitas pengurangan yaitu 50% dari penghasilan bruto. Jadi rumusnya adalah:

BERKESINAMBUNGAN:
Penghasilan Bruto (- PTKP) x 50% x Tarif Pasal 17

sedangkan
TIDAK BERKESINAMBUNGAN:
Penghasilan Bruto x 50% x Tarif Pasal 17

Untuk Imbalan yang bersifat Berkesinambungan, terdapat pengurangan PTKP sedangkan untuk Imbalan yang Tidak Berkesinambungan, tidak ada pengurangan PTKP.

PTKP : Penghasilan Tidak Kena Pajak, besarnya:
  • 54.000.000 (PMK 101/2016)
  • 36.000.000 (PMK 122/2015)
  • 24.300.000 (PMK 162/2012)


Sekian review singkat dari saya. Semoga bermanfaat. :D